JAKARTA – matawarta.com : Sebanyak 21 partai politik telah memiliki akun Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik. Data ini terekam pada Minggu (26/6/2022).
“Minggu sore ada tambahan lima parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun akses Sipol. Ini untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” ksata Idham Holik, Anggota KPU.
“Dengan adanya tambahan ini, berarti per Minggu sore ada 21 parpol yang sudah bertaut dengan Sipol,” tambah Idham Holik.
Adapun partai yang sudah memiliki Sipol adalah Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia.
Kemudian ada lagi Partai Demokrat, Partai NasDem, PDIP, Partai Solidaritas Indonesia, PKP, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, dan PPB.
Ada juga PPP, Partai Republikku, PKS, PPKD, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.*
