MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Jokowi Sampaikan Pesan ini

Matawarta.com, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai putusan yang menjadi perhatian publik tersebut. Dia hanya mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan ketentuan konstitusi.

“Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujar Jokowi seusai menghadiri sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Tak berhenti di situ, Jokowi juga menekankan bahwa hak-hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi harus tetap dihormati.

“Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu,” sambungnya.

Sebelumnya, MA mengambil keputusan penting dalam perkara gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi Subhan sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Majelis hakim kemudian mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

Salah satu poin penting dalam putusan itu adalah pernyataan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *