JAKARTA – Matawarta : Masa Persidangan IV DPR RI, berhasil mengesahkan empat RUU menjadi UU. Paling baru adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
“Selain mengesahkan UU TPKS, DPR dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 juga telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang sebagai usul inisiatif DPR RI,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI, saat memimpin Sidang Penutupan Masa Sidang Persidangan IV, Kamis (14/4/2022).
Puan turut mengungkapkan pada masa persidangan ini, DPR melalui Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sedang melakukan Pembahasan RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
Adapun RUU yang sedang dalam Pembicaraan Tingkat I itu adalah,
o RUU tentang Pelindungan Data Pribadi;
o RUU tentang Penanggulangan Bencana;
o RUU tentang Aparatur Sipil Negara;
o RUU tentang Hukum Acara Perdata;
o RUU tentang Praktik Psikologi;
o RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan;
o RUU tentang Landas Kontinen
Puan memastikan DPR RI punya komitmen besar untuk bisa menghasilkan produk legislasi, dengan landasan sosiologis yang kuat.
“Semua ini bertujuan untuk memberi manfaat sebesar-besarnya dalam memajukan kesejahteraan rakyat, serta produk legislasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia,” ujar Puan Maharani.*(WAH)
