JAKARTA – Matawarta : Presiden Jokowi mengumumkan secara resmi bahwa Pemerintah akan memberikan THR dan Gaji Ke-13 buat seluruh ASN, TNI, Polri, Pensiunan, dan penerima pensiun.
Pengumuman ini disampaikan Kepala Negara dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/4).
“Saya sudah teken Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13. Termasuk buat pejabat negara,” kata Presiden Jokowi.
“Kemudian masih ada tambahan Tunjangan Kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki Tunjangan Kinerja,” ujarnya.
Presiden menyatakan kebijakan ini diambil sebagai apresiasi atau penghargaan atas kontribusi seluruh aparatur negara. Terutama dalam menangani pandemi COVID-19.
Adapun untuk mekanisme pencairan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan juga Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.*(WAH)
