Harapan Mahfud MD Jelang Vonis Ferdy Sambo

MataWarta.com; JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menghadapi vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023 besok.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, vonis merupakan kewenangan majelis hakim. Namun begitu, Mahfud berharap vonis tersebut memenuhi rasa keadilan.

“Mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan, dengan apa bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya. Mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Misal unsur pembunuhan berencana. Jaksa merunut fakta hukum yang diperoleh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *