Patroli Dinihari, Polsek Gempol Berhasil Amankan Pencuri Kayu Perhutani

Matawarta (PASURUAN)– Polsek Gempol, Pasuruan, berhasil menggagalkan upaya pencurian kayu Sonokeling di lahan Perhutani Watukosek. Seorang sopir, Samin (46 tahun) diamankan saat membawa pikap yang mengangkut kayu ilegal tersebut.

Sopir beralamat di Desa Jeruk Purut, Gempol, Pasuruan tersebut diamankan Polsek Gempol karena mengangkut kayu yang kini dalam kategori Appendiks II. Kayu tersebut mungkin terancam punah.

Pencurian kayu itu dilakukan di petak 20 A1 lahan Perhutani di Desa Watukosek, Gempol, Pasuruan. Samin sendiri berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat hendak mengirim kayu ilegal ini kepada tersangka Rohman, Jumat (30/7/2021) dini hari, sekira pukul 04.30 WIB.

Rohman beserta komplotannya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, Rohman ialah tersangka yang menyuruh Samin mengangkut kayu curian tersebut dan sempat ikut mengawal pengiriman.

Tepat di jalan kampung Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Samin berpapasan dengan sejumlah anggota Polsek Gempol yang tengah patroli. Petugas lantas mencurigai pikap bernopol W 9802 XT tersebut.

Saat ditanya dan diminta menunjukkan dokumen sah terkait kayu tersebut, Samin tak berkutik. Smeentara itu, Rohman yang melihat Samin dihentikan polisi, langsung kabur meninggalkan Samin menggunakan motornya.

“Satu terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Gempol untuk proses sidik. Sedangkan terduga pelaku lain kabur dan kini masuk DPO,” jelas Kapolsek Gempol Kompol Kamran, Sabtu.

Kompol Kamran membeberakan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa satu unit kendaraan pikap yang digunakan sebagai pengangkut. Kemudian ada Kayu Sonokeling berjumlah 14 potong, dengan potongan sebesar 0.64 meter kubik. Selanjutnya, dia langsung berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Di situasi pandemi yang sulit ini janganlah masyarakat melakukan perbuatan tindak pidana dengan sengaja menghalalkan segala macam cara,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Samin harus mendekam di jeruji besi. Pihak kepolisian mengenakan pasal 82 ayat (1) huruf b juncto pasal 12 huruf b, atau pasal 83 ayat (1) huruf b juncto pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (luv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *