Hanya Ada Pemilu Presiden dan Wapres Serta DPR RI-DPR di Ibu Kota Negara Nusantara

Maket IKN Nusantara

JAKARTA – Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mempunyai kedudukan dan kekhususan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Satu di antara kekhususan itu adalah hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. Itu seperti tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Penyelenggaraan pemilu di IKN juga dijelaskan di Pasal 13 UU IKN. Bunyinya bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum.

“IKN hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum DPR, dan pemilihan umum DPD,” demikian bunyi pasal tersebut.

Dengan begitu seperti termuat di Pasal 13 ayat (2) UU IKN, akan terjadi perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota DPRD, di daerah yang berbatasan langsung dengan IKN Nusantara.

“Penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 13 ayat (2) UU IKN.

Sedangkan, penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh KPU RI dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.

Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Maka UU IKN mengatur agar otorita itu memiliki kewenangan khusus.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan DPR.

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. UU IKN yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk Kepala dan Wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara itu ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan pada 15 Februari 2022.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *