JAKARTA – Kemnaker mengungkapkan Jaminan Hari Tua atau JHT, merupakan pelindungan sosial jangka panjang bagi pekerja.
JHT berasal dari dana akumulasi iuran wajib peserta. Ditambah hasil pengembangannya, yang dipersiapkan untuk pelindungan pekerja pada masa tua.
“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly, dalam siaran pers pada Minggu (13/2).
Chairul menjelaskan meski tujuannya untuk perlindungan di hari tua, yaitu memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Adapun besaran sebagian manfaatnya yang bisa diambil, sebesar 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.*(WAH)
