JAKARTA – Presiden Jokowi merespons tuntutan banyak pihak terkait penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Kepala negara meminta agar peraturan itu bisa lebih dipermudah. Terutama buat pembayaran JHT.
“Bapak Presiden sudah memanggil Menko Perekonomian dan Menaker. Beliau memerintahkan agar tata ara dan persyaratam pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah,” kata Mensesneg Pratikno.
“Contohnya agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang. Terutama yang kena PHK,” ujar Pratikno.
Mensesneg memastikan Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja. Kemudian juga memahami keberatan para pekerja.
“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan dimuat lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya.” tutur Pratikno.
Presiden diceritakan turut meminta pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif. Demi meningkatkan daya saing demi mengundang investor masuk ke Indonesia.
“Karena itu penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan pekerjaan yang berkualitas,” tutur Pratikno.*(WAH)
