JAKARTA, matawarta.com – Ketok palu dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menteri atau pejabat yang ikut kontestasi sebagai Capres-Cawapres. Demikian isi dari keputusan perkara perihal pengujian materiil UU Nomor 7 2017 tentang Pemilu.
Dalam penilaian MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, perspektif warga negara yang mengemban jabatan tertentu, dalam dirinya melekat hak konstitusional . Hak itu sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih, sepanjang hak tersebut tidak dicabut undang-undang atau putusan pengadilan.
Oleh karena itu terlepas dari pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusional dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi.
Namun pastinya menteri-pejabat yang jadi capres atau cawapres harus cuti selama kampanye. Cuti diajukan kepada Presiden.*
