MAKASSAR – KPU RI enggan merespons wacana penundaan Pemilu 2024. Penyelenggara pemilihan umum itu berpegang kepada aturan yang sudah ada, yang telah disepakati DPR RI dan Pemerintah.
“Penundaan pemilu itu merupakan domain MPR RI. KPU sudah memutuskan melalui SK bahwa Pileg dan Pilpres diselenggarakan pada 14 Februari 2024,” kata Viryan Aziz, Anggota KPU RI, di Kantor KPU Sulsel, Rabu (9/3).
“Maka itu KPU bekerja untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Viryan Aziz yang merupakan mantan Anggota KPU Kalbar tersebut.
Tapi apakah KPU Pusat terganggu dengan wacara penundaan Pemilu 2024? Viryan mengatakan bersama jajarannya, tidak terganggu.
“KPU sudah memutuskan tanggal Pemilu 2024. Maka seluruh organ penyelenggara pemilu, sudah bekerja untuk Pemilu 2024,” tutur Viryan Aziz.
Sejauh ini ada tiga parpol yang pro dengan wacana penundaan Pemilu. Ketiga parpol itu adalah PKB, Golkar, dan PAN.*(WAH)
