JAKARTA – matawarta.com : Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar meminta pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Agung, yang wajib menyediakan vaksin covid-19 halal.
“Terima kasih kepada MA yang sudah memutuskan soal prioritas vaksin halal. Putusan ini menjadi jaminan hukum buat umat Islam. Maka pemerintah harus memperhatikan betul putusan ini,” kata Muhaimin Iskandar, dalam keterangan tertulis pada Minggu (24/4/2022).
Diungkapkan Cak Imin yang juga Wakil Ketua DPR RI ini, MUI telah memberi fatwa halal buat dua vaksin, yaitu Sinovac dan Zifivac.
“Saat Muktamar NU di Lampung tahun kemarin, Presiden Jokowi sudah menyinggung kebutuhan terhadap vaksin halal. Nah ini harus diimplementasikan seiring putusan MA,” ujar Cak Imin.
Seperti diketahui MA telah mengabulkan uji materiil terhadap Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Pada Pasal 2 ayat 1 di sana diatur tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Pemerintah dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala BPOM, wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19, yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.” Begitu bunyi pasal tersebut.*(WAH)
