Bareskrim Polri dan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 122 Ton Minyak Goreng

Polisi gagalkan penyelunduran minyak goreng

JAKARTA, matawarta.com – Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan delapan kontainer berisi minyak goreng siap ekspor. Dalam manifest yang tertera, tujuan ekspor minyak goreng itu akan dibawa ke Timor Leste.

Komjen Pol. Agus Andrianto menjelaskan delapan kontainer itu berisi 162.642,6 liter. Itu setera dengan 121,985 ton minyak goreng. Pengiriman itu masuk kategori ilegal, karena sudah ada larangan ekspor migor dari Presiden RI.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022,” kata Kabareskrim kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam hal ini, kata Kabareskrim, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kabareskrim.

Para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice itu tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Kabareskrim.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *