Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (5/9/2023).
Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tidak melihat ada intervensi politik dan upaya penjegalan terhadap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Meskipun momen pemanggilan itu hanya beberapa hari setelah Anies-Cak Imin dideklarasikan.
“Saya melihatnya tidak ya, mungkin pas aja waktunya,” ujar Sahroni melalui pesan singkat, Senin (4/9/2023).
Sahroni percaya KPK akan bekerja secara profesional. Tidak ada intervensi politik terhadap kasus hukum di KPK. “Saya yakin KPK sangat profesional,” kata Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mendukung langkah KPK untuk memanggil Cak Imin. Langkah itu penting agar kasus dugaan korupsi di Kemnaker menjadi lebih terang.
“Saya mendukung apa yang dilakukan KPK. KPK adalah penegak hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Siapa pun yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi wajib datang,” kata Sahroni.
KPK berencana memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Selasa, 5 September 2023. Cak Imin rencananya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Besok (Cak Imin) diperiksa,” ujar sumber Liputan6.com saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Kemnaker dipimpin oleh Cak Imin.
“Ya di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya, kapan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Minggu (3/9/2023).
