JAKARTA – matawarta.com : Mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tipikor. Dugaan itu dalam pemberrian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (22/6/2022) selama 12 jam. Lutfi keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pukul 21.09 WIB.
Lutfi datang untuk memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Ia berstatus sebagai saksi dalam dugaan tipikor tersebut.
“Saya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia, yang taat hukum. Saya datang tepat waktu dan tepat hari,” kata M. Lutfi.
Namun Lutfi enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan yang dilakukan. Ia menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjelaskan.
“Semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi, tetapi saya tidak menjawab materi. Silakam tanya ke kejaksaan,” kata M. Lutfi.*(WAH)
