Matawarta.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-71 RI, Joko Widodo. Dalam kesempatan tersebut, penyidik menegaskan keaslian ijazah Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ijazah asli tersebut ditunjukkan langsung kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya.
“Kami sampaikan, dalam gelar perkara khusus, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM, sebagaimana telah disita dari pelapor, Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Kamis (18/12/2025).
Gelar perkara ini digelar atas permintaan Roy Suryo cs, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain pihak tersangka, acara ini juga dihadiri tim kuasa hukum Jokowi.
Iman menambahkan, setelah gelar perkara, penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kepastian hukum.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Selain itu, penyidik telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengamankan 709 dokumen terkait kasus ini. Polda Metro Jaya juga melibatkan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan untuk memperkuat penyelidikan. (paz)
