JAKARTA – matawarta.com : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keputusan ini disiarkan secara daring dari Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam pembacaan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.
Permohonan uji materi ini diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak. Kemudian juga ada dari lembaga swadaya masyarakat.
Hakim Konstitusi lainnya, Suhartoyo, menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pertimbangan lain adalah penyalahgunaan Narkotika golongan I, bisa bisa mengancam keselamatan bangsa dan negara.
Adapun pokok materi yang digugat adalah mengenai ganja medis. Disebutkan bahwa penggunaan ganja untuk kepentingan medis, seharusnya dibebaskan.
Dalam UU Narkotika Pasal 6 ayat 1 huruf a, disebutkan bahwa narkotika golongan I, hanya bisa dipakai untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Bukan dipakai untuk terapi, karena ada potensi ketergantungan.*(WAH)
