Dua Komisaris Polisi Menyusul FS Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

JAKARTA – matawarta.com : Polri memecat dua perwira menengah yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquini WIbowo. 

Terhadap Chuck dan Baiquni ini sidang etik Polri menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH. Sebelumnya otak dari pembunuhan berencana ini, yaitu FS, juga sudah kena PTDH.

Namun ketiganya sama-sama mengajukan banding. Kini proses banding sedang berjalan.

Chuck saat terjadinya peristiwa ini menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Propam Polri. Kalau Baiquni juga bertindak sebagai Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Propam Polri.

Peran mereka adalah merusak barang bukti CCTV yang ada di rumah dinas FS. Tindakan itu membuat penyelidikan menjadi terhambat.

“Menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV,” kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, dalam keterangannya pada akhir pekan ini.

Selain tiga orang ini Polri melalui sidang etik juga segera memproses 28 personel lainnya. Mereka diduga terlibat semua dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *