JAKARTA – matawarta.com : Kemenkumham telah memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun. Keputusan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022, tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
Dalam Pasal 2A ayat 1 peraturan menteri itu disebutkan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan. Hal ini seperti disiarkan Kemenkumkan pada Kamis (29/9/2022).
Namun paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
“Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” begitu bunyinya.
Permenkumham tentang paspor ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi. Waktu itu Kepala Negara mengeluhkan kadang ada kesusahan dalam hal keimigrasian.*(WAH)