JAKARTA, matawarta.com – Kementerian Kesehatan memperbolehkan sebanyak 156 obat sirop untuk diresepkan. Hal itu tertuang dalam surat Dirjen Pelayanan Kesehatan tertanggal 18 Oktober 2022.
Dokter M. Syaril, jubir Kemenkes, mengatakan ratusan obat sirop itu telah dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, palietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin, gliserol. Maka itu aman dipakai sepanjang sesuai aturan.
“Ratusan jenis obat sirop itu sesuai dengan rekomendasi dari BPOM,” kata dr. Syaril.
Adapun daftar obat sirop yang boleh diresepkan seperti dalam tautan ini,
