Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Amar putusan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin 8 Januari 2024.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun angkat bicara usai vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku menghormati segala keputusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim
“Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,” ujar Luhut melalui keterangan resminya yang disampaikan Juru Bicara, Jodi Mahardi, Senin 8 Januari 2024.
Meski begitu, Luhut menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang dinilainya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim PN Jaktim.
“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” ucap dia.
“Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sambung Luhut.
Luhut mengatakan sangat menghargai sistem peradilan di Indonesia.
“Saya berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran,” jelas Luhut.
