Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji surat pengunduran diri calon anggota DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 5 di Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur II bernama Ratu Ngadu Bonu Wulla.
Adapun surat pengunduran diri itu disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 panel B di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
“Ketika di forum disampaikan surat, tentu surat itu ditujukan kepada Ketua KPU (Hasyim Asy’ari), tentu akan kami kaji, tetapi tidak dalam rangka mengubah posisi pleno rekap ‘kan, di situ,” ujar Mellaz seperti dilansir Antara.
Menurut Mellaz, surat pengunduran diri itu tak ada kaitannya dengan proses rekapitulasi nasional saat ini. Tugas dari rekapitulasi nasional hanya untuk membacakan formulir hasil rekapitulasi provinsi.
“Kami menghitung itu semua. Jadi, tidak ada kaitannya dengan ada surat pengunduran diri atau tidak,” jelasnya.
