Sebanyak 15 orang teseret kasus pungutan liar (Pungli) di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terungkap, modus-modus yang dilakukan oleh para tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, para tersangka memberikan iming-iming fasilitas mewah kepada para tahanan.
“Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak,” kata Asep saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Berdasarkan pemaparan Asep Guntur Rahayu, terungkap ada dua orang yang menjadi asal-muasal bisnis kotor ini bisa menjamur di Rutan KPK.
Semua itu berawal dari tersangka atas nama Hengki, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK sejak periode 2018 hingga 2022.
Bersama-sama dengan rekannya Deden Rochendi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
“Sekitar tahun 2019 bertempat disalah satu cafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang diikuti DR (Deden Rochendi) yang saat itu menjabat Pit Kepala Cabang Rutan, HK (Hengki), MR (Muhammad Ridwan), RUA (Ramadhan Ubaidillah A) dan RR (Ricky Rachmawanto),” ujar dia.
