Polisi mengungkap alasan mengapa R, seorang ibu muda berusia 22 tahun di Tangerang Selatan (Tangsel) tega menjadikan anaknya sendiri yang baru berusia 4 tahun sebagai objek dari tindakan asusilanya.
Diketahui, tindakan asusila itu direkam dan dikirim ke seorang pemilik Facebook berinisial IS usai diiming-iming sejumlah uang. Video tersebut kemudian viral di media sosial.
“Jadi IS menawarkan Rp15 juta kepada R melalui Facebook Messenger, syaratnya melakukan perbuatan asusila dengan siapa saja tapi harus direkam dan hasil rekamannya dikirimkan ke IS (lewat Facebook Messenger),” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
Menurut keterangan R, lanjut Hendri, tidak ada orang lain yang tinggal bersamanya kecuali sang suami yang seorang pengamen dan anak balitanya di rumah kontrakan berukuran 6 meter persegi. R meyakini, sang suami pasti menolak jika hal itu disampaikan. Maka dari itu, satu-satunya objek hanyalah sang anak.
Hendri menjelaskan, R lalu melakukan sejumlah adegan dewasa dengan sang anak. Sang anak yang masih belum mengerti pun tidak tahu dan mengikuti arahan R.
Akibatnya, R pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dalam kasus asusila dan pelecehan seksual anak ini, R dijerat dengan tiga pasal berlapis
