Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan tegas mengutuk vonis bebas tersebut. Ia bahkan menyebut putusan hakim itu sebagai sesuatu yang memalukan.
“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini, terlebih sebagai pimpinan Komisi III yang membidangi hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut. Rusak penegakkan hukum kita,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Politikus NasDem ini menekankan bahwa kasus ini memiliki bukti yang jelas dan rekaman yang ada, bahkan korbannya pun meninggal dunia.
“Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan Jaksa,” jelas dia.
Sahroni juga meminta agar dilakukan upaya banding. Ia mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara ini, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan dalam proses hukum.
“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat,” ungkap dia.
Sahroni menekankan bahwa hukuman terhadap pelaku sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” pungkasnya.
