Hasto Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan

Matawarta.com, JAKARTA– Meski gugatan praperadilan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum menyerah. Ia kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan.

“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).

Gugatan Hasto kali ini ada dua. Pertama gugatan suap, dan kedua perintangan. Hal itu disampaikan oleh tim pengacara Hasto Maqdir Ismail.

“Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” ujar Maqdir.

Sebelumnya, PN Jaksel tidak menerima gugatan Hasto pada sidang putusan praperadilan Hasto pada Kamis (13/2). Hakim menyebut seharusnya Hasto mengajukan dua gugatan: suap dan perintangan.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *