Matawarta.com, JAKARTA– Sidang Komisi Etik Polri memutuskan memecat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai anggota Polri. Keputusan ini diambil lantaran Fajar terlibat dugaan pencabulan dan narkoba.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Fajar berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3) hari ini.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Mengetahui keputusan tersebut, Fajar disebutnya mengajukan banding.
“Perlu kami sampaikan atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” katanya
Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Sebanyak empat orang menjadi korban: tiga anak dan satu orang dewasa.
Trunoyudo menjelaskan korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
