Matawarta.com, JAKARTA– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta masih berstatus Ibu Kota Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini Presiden RI Prabowo Subianto belum menandatangani Perpres perpindahakan ibu kota ke IKN.
Hal itu ditegaskan dalam Leaders Forum: Unlocking Investment For Jakarta’s Transformation To Top #50 Global City By 2030 di Balai Kota Jakarta.
Ia menceritakan saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di era pemerintahan Jokowi, menyiapkan aturan untuk pergantian ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Namun, Presiden Prabowo belum menandatanganinya.
“Pada waktu itu saya yang menyiapkan Perpres untuk pergantian dari Jakarta ke IKN, ketika itu Pak Jokowi tidak bersedia menandatangani,” kata Pramono, Selasa (27/5) malam.
“Kemudian ini kita carry over pada waktu itu, Perpres-nya sudah saya siapkan dan saya maju sebagai gubernur. Ternyata sampai hari ini belum ditandatangani,” katanya,
“Artinya apa? secara prinsip, secara legal by law, walaupun ada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024, Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara,” ungkapnya.
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga menjelaskan hal yang sama.
Hal itu serupa dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada November 2024. Ia mengatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
