Matawarta.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Ia diketahui menerima uang sebesar Rp 17 miliar.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7).
Ma’ruf diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp17 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.
KPK pun saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu Andi Wirawan (Wiraswasta) dan Jonathan Hartono (Karyawan Swasta) pada Rabu (2/7).
Namun, dari panggilan tersebut, hanya Hartono yang datang. “Saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Budi.