Tetap dengan Gerakan #TransportasiHening, Perusahaan Bus Takut Kena Royalti

Matawarta.com, JAKARTA- Meski telah diimbau oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada masyarakat agar tidak takut memutar musik, sambil menunggu aturan baru terkait royalti, PO bus memilih tak melakukannya. Ia khawatir ini menjadi bom waktu. 

Dasco mengumumkan pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), akan menerbitkan aturan baru terkait royalti pemutaran lagu. Imbauan tak takut memutar musik berlaku kepada pelaku usaha kecil, UMKM atau pelaku usaha besar. 

“Diputar saja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar. Namun, sembari menunggu pengumuman tersebut, jangan takut untuk memutar,” ungkap Dasco dalam keterangan resminya pada Senin (25/8/2025). 

Merasa khawatir dengan imbauan tersebut, Ketua Umum Ikatan Perusahaan Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan Direktur Utama PO SAN, Kurnia Lesani Adnan, memilih tetap tak akan memutar musik. Pasalnya dalam keterangan Dasco, tak dijelaskan terkait posisi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) saat ini.

“Coba kita dengar baik-baik pernyataan bapak Dasco saat rapat kemarin. Dari pernyataan ini, adakah penegasan bahwa LMKN tidak boleh melakukan apapun sampai keputusan MK turun? Ini menurut kami bom waktu yang hanya diatur ulang, tanpa ada keputusan yang jelas terhadap LMKN,” katanya, pada Senin (25/8/2025). 

Ia pun tetap dengan gerakan #TransportasiHening yang disepakati dengan PO bus lainnya. Kurnia tak mau mengambil risiko. 

“Kami tetap tidak atau belum memberikan pelayanan audio sampai dengan jelas bahwa moda kami, seperti yang tertuang dalam poin 4 PP No. 56 tahun 2021, tidak termasuk wajib bayar royalti,” tegasnya. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *