Matawarta.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal keras kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah. Pemerintah, kata dia, tak akan ragu menertibkan hingga menindak perusahaan tambang yang lalai memenuhi kewajiban kepada negara.
Langkah tegas itu disebut Bahlil sebagai bagian dari agenda besar pembenahan tata kelola sektor pertambangan nasional. Pemerintah ingin memastikan kekayaan alam benar-benar berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar keuntungan segelintir pihak.
Menurut Bahlil, penataan sektor tambang yang disiplin akan berdampak langsung pada penerimaan negara dan daerah. Dana tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk berbagai kebutuhan publik, mulai dari program makanan bergizi, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.
“Kalau dikelola dengan benar, negara dapat pendapatan, daerah juga merasakan manfaatnya. Uangnya kembali ke rakyat,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Selain aspek kepatuhan, pemerintah juga menaruh perhatian serius pada dampak lingkungan. Bahlil menegaskan aktivitas pertambangan ke depan harus dijalankan dengan prinsip keberlanjutan agar tidak memicu bencana seperti banjir dan longsor.
Ia menambahkan, industri tambang wajib melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar, sehingga kehadiran tambang memberi nilai tambah nyata tanpa merusak lingkungan hidup.
Di sektor minyak dan gas bumi, Kementerian ESDM juga menggeber percepatan eksplorasi, terutama di wilayah Indonesia Timur. Upaya itu ditempuh melalui skema kerja sama baru serta pemberian insentif yang lebih kompetitif bagi investor.
Tak hanya itu, pemerintah turut menyiapkan kebijakan migas yang berpihak kepada rakyat, termasuk penataan sumur minyak masyarakat agar dikelola secara legal, aman, dan ramah lingkungan.
Bahlil menyebut, hasil pendataan menunjukkan lebih dari 45 ribu sumur rakyat berpotensi dilegalkan dan dioptimalkan. Jika dikelola dengan baik, sumur-sumur tersebut diperkirakan mampu menambah produksi sekitar 10 ribu barel per hari serta membuka hingga 225 ribu lapangan kerja di berbagai daerah.
“Ini amanat Pasal 33 UUD 1945. Sumber daya alam tidak boleh hanya dikuasai asing atau segelintir pengusaha besar. Manfaatnya harus kembali sebesar-besarnya untuk rakyat,” tegas Bahlil. (paz)
