Matawarta.com, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Sudirman Said diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuan Sudirman Said terkait kebijakan dan situasi saat Petral masih beroperasi. Diketahui, Petral resmi dibubarkan pada 2015, bertepatan dengan masa jabatan Sudirman Said sebagai Menteri ESDM.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengetahuan dan peristiwa pada waktu itu,” jelasnya
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Sudirman Said masih terus berlangsung.
“Pemeriksaannya masih berjalan,” kata Anang singkat.
Sebelumnya, Kejagung memang tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Anang menyebutkan, kedua sprindik tersebut mencakup periode waktu yang berbeda. Salah satunya berkaitan dengan kurun 2008 hingga 2015, sementara satu penyidikan lain diduga mencakup periode hingga 2017.
“Periodisasinya berbeda. Ada yang 2008-2015, dan satu lagi sampai sekitar 2017,” ujar Anang.
Ia menambahkan, pengusutan kasus Petral merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini telah memasuki tahap persidangan. Sejumlah pihak yang menjadi terdakwa dalam perkara tata kelola minyak mentah juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus Petral.
Namun demikian, Kejagung belum merinci identitas para terdakwa yang dimaksud. Anang hanya menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dengan mempertimbangkan keterkaitan jabatan dan periode waktu masing-masing pihak.
“Beberapa di antaranya sudah diperiksa sebagai saksi. Jumlahnya cukup banyak karena terkait periodisasi dan jabatan,” pungkas Anang. (mua)
