Matawarta.com, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB masih terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri dugaan penggunaan dana nonanggaran yang alirannya disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil ketika menjabat Gubernur Jawa Barat.
KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya nama lain selain Lisa Mariana yang turut terseret dalam pusaran aliran dana tersebut. Namun, lembaga antikorupsi itu belum bersedia mengungkap siapa saja pihak yang berpotensi dipanggil atau dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengungkapan identitas pihak-pihak terkait baru dapat dilakukan setelah penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai pola aliran uang. Penelusuran dilakukan dengan metode penelusuran transaksi keuangan secara menyeluruh.
“Prosesnya masih berjalan. Kami sedang melihat ke mana saja dana itu bergerak. Kalau memang ada pihak lain yang relevan, tentu akan kami mintai keterangan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dijelaskannya, setiap langkah penyidikan didasarkan pada data awal dan alat bukti yang dikembangkan secara berjenjang. Pemeriksaan terhadap pihak tertentu bertujuan untuk mengonfirmasi peran serta pengetahuan mereka dalam perkara tersebut.
Ridwan Kamil sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK selama sekitar enam jam. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Dana tersebut diduga dialokasikan untuk kebutuhan di luar mekanisme anggaran resmi.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Namun, langkah pencegahan telah ditempuh dengan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai perkembangan penyidikan. (paz)
