Matawarta.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dalam perkara dugaan suap proyek dengan skema ijon. Menyikapi kasus tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya memperketat pengawasan tata kelola pemerintahan daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai praktik korupsi bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah melakukan penataan dan efisiensi anggaran agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ketika pemerintah sedang berjuang memastikan anggaran tepat sasaran, tindakan korupsi justru merugikan publik dan tidak boleh ditoleransi,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, Kemendagri terus mengembangkan sistem pengawasan yang lebih terstruktur melalui pemanfaatan sistem informasi pengelolaan anggaran. Langkah tersebut dibarengi dengan dorongan keterbukaan data pengadaan dan belanja daerah agar dapat diakses publik.
Bima Arya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan jalannya pemerintahan. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
“Masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Setiap indikasi korupsi bisa dilaporkan melalui layanan pengaduan nasional,” katanya.
Sementara itu, KPK mengungkapkan HM Kunang diduga berperan aktif dalam menghimpun dana dari kalangan pengusaha maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan data resmi Pemkab Bekasi, HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis (18/12), penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak dan menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta seorang pengusaha bernama Sarjan. (mua)
