Libur Natal, Jakarta Bebas Ganjil-Genap

Matawarta.com, JAKARTA – Warga Jakarta bisa bernapas lega hari ini, Jumat (26/12/2025), karena Dinas Perhubungan (Dishub) DKI meniadakan aturan ganjil-genap kendaraan di seluruh ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini berlaku karena hari ini merupakan cuti bersama Natal, dan akan kembali diberlakukan secara normal setelah libur.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil-genap juga berlaku pada 1 Januari 2026 untuk memudahkan mobilitas warga di momen libur panjang.


Selain itu, Dishub menyiapkan sistem satu arah (one way) secara situasional di kawasan wisata yang diprediksi ramai, seperti Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

“Di Ragunan, misalnya, pagi hari arah masuk bisa satu arah, sore hari bisa berubah sesuai kondisi. Semua ini akan kami pantau langsung di lapangan,” ujar Syafrin.

Dishub DKI bersama kepolisian dan instansi terkait akan memantau arus lalu lintas di seluruh kota. Jika terjadi kepadatan tinggi, rekayasa lalu lintas akan diterapkan segera untuk menghindari macet panjang.

Selain Ragunan, pengaturan arus kendaraan juga akan diterapkan di berbagai destinasi favorit warga Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru, seperti Monas, Ancol, Pantai Indah Kapuk (PIK), Setu Babakan, Kota Tua, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Warga diimbau tetap mematuhi aturan rekayasa lalu lintas dan memanfaatkan fasilitas transportasi umum agar libur Natal berjalan lancar dan nyaman. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *