Matawarta.com, JAKARTA– Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya keselamatan gedung bertingkat sebagai prioritas utama. Dalam arahan terbaru, Tito meminta pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam mengevaluasi kelayakan bangunan sebelum izin pembangunan dikeluarkan.
“Setiap gedung harus dinilai risiko kebakarannya. Kalau masuk kategori risiko tinggi, syarat keselamatannya harus ekstra ketat dan melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran,” ujar Tito dalam rapat daring bersama kepala daerah dan kepala dinas terkait, Kamis (11/12).
Arahan ini disampaikan dalam konteks kesiapan menghadapi musim liburan Natal dan Tahun Baru, serta antisipasi bencana. Tito menegaskan, standar keselamatan tidak bisa dianggap formalitas. Semua gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
SLF menuntut gedung memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.
“Dokumen ini bukan hanya sekadar kertas. SLF memastikan mekanisme pencegahan dan penanggulangan kebakaran ada sebelum hal buruk terjadi,” tambah Tito.
Untuk gedung berisiko tinggi, ada tiga komponen yang wajib ada: alat pemadam api ringan (APAR), sistem sprinkler otomatis, dan jalur evakuasi yang aman. Mendagri menegaskan, seluruh pemilik bangunan dan pemerintah daerah wajib mematuhi aturan ini demi keselamatan masyarakat.
Seperti diketahui, kebakaran terjadi di gedung Terra Drone Jakarta yang menewaskan 22 orang. Gedung tersebut diduga tidak memiliki standar keselamatan yang sesuai. (mua)
