Matawarta.com, JAKARTA– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak bertindak di luar kewenangan selama bulan Ramadhan, termasuk melarang organisasi kemasyarakatan melakukan razia atau sweeping terhadap rumah makan yang tetap beroperasi di siang hari.
Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ketentuan mengenai jam operasional restoran saat Ramadhan sejatinya sudah menjadi aturan rutin yang dipahami para pelaku usaha. Untuk itu, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk mengambil langkah sepihak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai sebagian besar pemilik rumah makan telah menunjukkan sikap saling menghormati dengan menutup area makan menggunakan tirai. Ia menegaskan, pemerintah setiap tahun selalu memberikan arahan yang sama agar ketertiban tetap terjaga.
Rano menambahkan, pengawasan dan penertiban merupakan tugas aparat resmi, bukan masyarakat sipil. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan oleh Satpol PP dengan pendekatan yang tertib dan manusiawi.
“Soal penertiban boleh saja, tapi tetap ada ruang dan cara yang beretika. Jangan main hakim sendiri,” ujarnya.
Terkait maraknya pedagang kaki lima dan juru parkir liar yang kerap muncul selama Ramadhan, khususnya di kawasan Tanah Abang, Pemprov DKI memilih mengedepankan cara persuasif.
“Ya kita kita himbau aja, ‘Yuk kita atur yuk gimana caranya.’ Kalau seminggu dua minggu enggak bisa, terpaksa harus kita tindak kan. Jadi ya itulah konsekuensi dari pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga telah menegaskan pelarangan kegiatan Sahur on the Road (SOTR). Kebijakan itu diambil karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu keributan dan gangguan keamanan. (paz)
