Jelang Lebaran, Tito Karnavian Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Matawarta.com, JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah tidak meninggalkan wilayahnya selama periode krusial menjelang hingga setelah Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Para gubernur, bupati, dan wali kota diminta tetap siaga di daerah masing-masing demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Idul Fitri. Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta menunda seluruh agenda perjalanan ke luar negeri pada 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).

Menurut Tito, kebijakan ini diambil agar kepala daerah dapat fokus menangani berbagai agenda penting yang biasanya meningkat saat periode Lebaran. Sejumlah langkah strategis pun diminta segera dilakukan oleh pemerintah daerah. Pertama, mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan keselamatan selama masa libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kedua, memastikan kesiapan menghadapi lonjakan arus mudik agar perjalanan masyarakat berjalan lancar dan aman.
Ketiga, pemerintah daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap inflasi daerah, terutama terkait harga kebutuhan pokok yang biasanya naik menjelang Lebaran.

Selain itu, kepala daerah juga diminta memastikan kesiapan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri agar berlangsung tertib dan kondusif.

Tito menegaskan kehadiran kepala daerah di wilayahnya sangat penting agar pemerintah dapat merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

Ia juga meminta seluruh rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang sudah terbit untuk periode tersebut agar segera dibatalkan atau dijadwal ulang.

“Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri yang sudah diterbitkan untuk tanggal tersebut agar dilakukan pembatalan atau penjadwalan ulang,” tegasnya.

Surat edaran itu turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *