Matawarta.com, JAKARTA- Kebijakan work from home (WFH) didorong menjadi gerakan nasional dan perusahaan swasta bisa mengikuti. Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan WFH bukan sekadar imbauan biasa, tapi langkah serius yang harus dijalankan tanpa mengorbankan hak pekerja.
Dalam pernyataan tegasnya, Yassierli menyebut 1 April 2026 sebagai titik awal perubahan pola kerja nasional. Pemerintah ingin seluruh sektor, termasuk swasta, menjadikan WFH sebagai strategi efisiensi energi sekaligus adaptasi baru dunia kerja.
Namun ada peringatan keras di balik kebijakan ini. Yassierli membuka pintu pengaduan lebar-lebar bagi karyawan. Jika ada perusahaan yang memotong hak pekerja dengan dalih “no work no pay” selama WFH, buruh diminta langsung melapor.
“Jangan sampai WFH dijadikan alasan untuk memangkas hak. Kalau itu terjadi, laporkan. Pengawas kami akan turun,” tegasnya.
Pemerintah bahkan menyiapkan kanal khusus pengaduan, memastikan perusahaan tidak bermain-main dengan hak pekerja. Artinya, kebijakan ini bukan hanya soal fleksibilitas kerja, tapi juga soal pengawasan ketat.
Di sisi lain, dunia usaha diminta tidak sekadar patuh, tetapi juga kreatif. Momentum WFH ini disebut sebagai peluang bagi perusahaan dan serikat pekerja untuk menyusun strategi penghematan energi secara kolektif, mulai dari efisiensi listrik hingga optimalisasi penggunaan perangkat kerja.
Meski begitu, tidak semua sektor bisa menjalankan WFH. Pemerintah memberi pengecualian tegas untuk sektor-sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, transportasi, hingga industri produksi.
WFH sendiri hanya berlaku satu hari dalam seminggu, dengan teknis sepenuhnya diserahkan ke masing-masing perusahaan. Yang pasti, kebijakan ini tidak boleh mengurangi cuti tahunan, dan pekerja tetap wajib menjalankan tugasnya seperti biasa. (mua)
