Matawarta.com, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi penggeledahan polisi dalam penyidikan tiga kasus korupsi memang merupakan aset pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, Febrie menegaskan puluhan kilogram emas batangan dan uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah tersebut bukan tanpa pemilik.
Ia menyebut seluruh aset itu dapat dipertanggungjawabkan, namun enggan mengungkap identitas pemilik maupun keterkaitannya secara rinci karena masih mengikuti prosedur hukum.
“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan,” kata Febrie.
Ia juga memastikan berbagai aktivitas, termasuk pembangunan yang berkaitan dengan temuan tersebut, dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.
Selain meluruskan soal rumah di Sentul, Febrie turut membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai keterlibatannya dengan bisnis kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
“Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah rumah di Sentul yang berkaitan dengan penyidikan tiga perkara korupsi.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai ditaksir mencapai sekitar Rp282,4 miliar. (mua).
