Dituding Masuk Ranah Sipil, TNI: Kami Hanya Bantu Polri

Matawarta.com, JAKARTA – TNI memberikan penjelasan terkait sorotan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terhadap pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal tanggung jawab keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

TNI menegaskan tidak pernah bermaksud mengambil alih tugas kepolisian maupun masuk ke ranah sipil. Pelibatan prajurit dalam urusan keamanan masyarakat disebut dilakukan dalam konteks membantu Polri dan berdasarkan permintaan resmi.

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan posisi TNI dalam persoalan keamanan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“TNI tidak mengambil alih ranah kepolisian atau sipil. Dalam hal keamanan, TNI sesuai undang-undang membantu kepolisian atas dasar permintaan,” kata Nas kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Nas, mekanisme bantuan tersebut bukan keputusan sepihak TNI. Pelibatan prajurit telah memiliki prosedur tersendiri yang mengatur bagaimana TNI memberikan perbantuan kepada Polri.

“Ini yang diatur dalam SOP tentang teknis pelibatan perbantuan,” ujarnya.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah pernyataan Panglima TNI mengenai tanggung jawab keamanan memicu kritik dari kelompok masyarakat sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menilai pernyataan tersebut berisiko mengaburkan batas kewenangan antara TNI dan Polri. Mereka juga menyoroti patroli TNI di sejumlah wilayah yang dikaitkan dengan antisipasi kemungkinan demonstrasi.

Namun, TNI menekankan bahwa keberadaan prajurit dalam konteks tersebut bukan berarti mengambil alih fungsi kepolisian.

Secara hukum, TNI memang memiliki kewenangan untuk membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b.

Aturan tersebut memasukkan bantuan kepada Polri sebagai salah satu tugas TNI dalam operasi militer selain perang.

Dengan demikian, TNI menilai pelibatan prajurit dalam situasi tertentu memiliki landasan hukum selama dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil tetap mempertanyakan perluasan peran TNI dalam ruang sipil. Mereka mengingatkan bahwa pemisahan tugas TNI dan Polri merupakan salah satu hasil penting Reformasi.

Koalisi juga menyoroti potensi penggunaan kekuatan militer dalam menghadapi demonstrasi. Menurut mereka, aksi menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara dan tidak semestinya diposisikan sebagai ancaman terhadap negara.

Mereka khawatir keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi justru dapat menimbulkan persoalan baru apabila prajurit terseret dalam tindakan penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian.

Di tengah perdebatan tersebut, TNI kembali menegaskan bahwa pelibatan prajurit bukan bentuk pengambilalihan fungsi Polri.

TNI menyebut kehadiran mereka dalam situasi keamanan merupakan bagian dari mekanisme perbantuan yang dilakukan atas dasar permintaan dan sesuai aturan yang berlaku. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *