Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, Polisi Panggil EO dan MC

Matawarta.com, JAKARTA – Video kontroversial dari festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, kini mulai berbuntut panjang. Polisi turun tangan menyelidiki dugaan penistaan agama setelah muncul aksi promosi minuman keras (miras) yang dikemas melalui tantangan hafalan Al-Qur’an.

Tak hanya meminta keterangan dari penyelenggara, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap event organizer (EO) dan MC yang terlibat dalam acara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.

“Hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai secara lebih jelas bagaimana challenge tersebut bisa berlangsung di tengah festival dan siapa saja yang memiliki peran di dalamnya.

Polisi juga menggandeng pihak penyelenggara The Sounds Project serta pemilik booth yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya aksi kontroversial tersebut.

“Polsek Pademangan berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum,” kata Budi.

Kasus ini sebelumnya ramai setelah sebuah video memperlihatkan pengunjung festival diminta menghafalkan Surah Ad-Dhuha. Peserta terlihat membacakan ayat-ayat Al-Qur’an satu per satu, sementara orang-orang di sekitar memberikan sorakan dan tepuk tangan.

Situasi semakin menuai sorotan lantaran tantangan tersebut disebut berkaitan dengan pemberian hadiah berupa produk yang diduga minuman keras kepada peserta yang berhasil menyelesaikan hafalan.

Potongan video itu kemudian menyebar di media sosial dan memicu kecaman. Aksi tersebut dinilai tidak semestinya menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari materi promosi sebuah produk.

Pihak The Sounds Project pun akhirnya angkat bicara. Penyelenggara menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap aktivitas yang menjadikan agama sebagai bahan challenge ataupun promosi. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *