JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH terbaru. Itu buat biaya perjalanan haji reguler mulai 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Usulan yang dikeluarkan untuk perjalanan haji mulai 2022 adalah Rp 45.053.368 per jamaah. Besarnya usulan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam raker dengan Komisi VIII DPR RI secara virtual, Rabu (16/2).
Adapun rincian biaya komponen yang dibebankan kepada jemaah haji dalam usulan BPIH itu adalah penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Makkah dan Madinah, visa, hingga PCR di Arab Saudi.
Besaran usulan itu naik dari tahun sebeluknya. Bila pada 2020 BPIH reguler sebanyak Rp 31,45 juta sampai Rp 38,35 juta, pada 2021 naik menjadi RP 44,3 juta.
Pertimbangan penetapan usulan ini disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi. Kemudian prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan pembiayaan komponen BPIH, dengan Standar Biaya Masukan (SBM), yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Nantinya usulan BPIH reguler ini akan dibahas dalam raker Panja DPR RI. Hal itu sambil menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1443 H dari Pemerintah Arab Saudi.
Jika dalam keadaan normal, terlepas dari pandemi corona, jamaah haji pertama akan berangkat mulai 5 Juni 2022. Sehingga dihitung dari sekarang maka waktunya sudah pendek.*(WAH)
