DK PBB Akan Voting untuk Perlu atau Tidak Digelar Sidang Khusus Darurat Bahas Ukraina

NEW YORK – Dewan Keamanan PBB menggelar pemungutan suara untuk mengambil keputusan, apakah perlu diadakan sidang khusus darurat majelis umum, terkait invasi Rusia ke Ukraina.

Sidang khusus direncanakan berlangsung pada Senin (28/2). Dengan dihadiri 193 negara Anggota PBB. Hal itu akan dilakukan jika sembilan Anggota PBB setuju.

Pemungutan suara dari 15 anggota bersifat prosedural. Sehingga tidak satupun dari lima anggota tetap yang punya Hak Veto, yaitu Rusia, Cina, Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat, dapat menggunakan haknya.

Sekadar diketahui sidang khusus darurat jarang digelar PBB. Sejak 1950 baru 10 kali majelis umum mengadakan sidang khusus darurat.

Permintaan agar sidang khusus terkait Ukraina digelar, muncul usai Rusia menveto rancangan resolusi DK PBB yang menyesalkan invasi mereka ke Ukraina. Adapun Cina, India, dan UEA memilih abstain. Kalau 11 anggota lainnya mendukung.

AS dan sekutunya berusaha mencari sebanyak-banyaknya dukungan. Demi menunjukkan bahwa Rusia terisolasi secara internasional.

Sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy, bahwa badan dunia itu akan meningkatkan bantuan kemanusiaan.

Kepala Bantuan PBB Martin Griffiths mengatakan lebih dari 1 miliar dolar AS atau Rp 14,3 triliun, diperlukan untuk operasi bantuan di Ukraina. Itu buat jangka waktu tiga bulan.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *