JAKARTA – Pernyataan optimis disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Mereka yakin kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Bupati Langkat bisa dituntaskan Polri.
“LPSK optimistis kasus tersebut bakal tuntas bila Polri menanganinya secara profesional,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta, Minggu 6 Februari 2022.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengambil langkah memberi asistensi terhadap kasus ini. Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkah non-aktif, akan dituntaskan sedetail mungkin.
LPSK memandang langkah yang diambil Bareskrim Polri, merupakan bentuk keseriusan menyelesaikan kasus ini. Berdasarkan investigasi dari LPSK, kerangkeng itu tidak layak kalau dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.
“Dari fakta yang ada kami temukan indikasi tindak pidana perdagangan orang. Kemudian penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kemudian juga ada perampasan kemerdekaan seseorang,” tutur Hasto.
Sikap tegas Polri, dipandang LPSK, bisa menjadi tambahan moral buat korban dan keluarga. Itu supaya berani memberi keterangan lebih detail, untuk pengungkapan perkara.
“LPSK yakin masih banyak korban yang memilih diam dan tidak ingin memperpanjang masalah,” ucap Hasto.***
