JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan RUU Keolahragaan menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (15/2). Sebanyak 331 peserta rapat, baik fisik maupun virtual, menyatakan setuju untuk disahkan.
Bertindak sebagai pimpinan sidang adalah Wakil Ketua DPR RI Freidrich Lodewijk Paulus. Menpora Zainudin Amali hadir dalam kapasitasnya sebagai pemerintah.
Sebelum pengesahan UU Keolahragaan, terlebih dulu Ketua Panja RUU Keolahragaan Dede Yusuf Macan Effendi membacakan resume perjalanan dari penyusunan hingga menjelang pengesahan. Hingga disahkan menjadi undang-undang, panja telah bekerja dalam waktu tiga kali masa sidang.
Terdapat 861 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM dalam RUU Keolahragaan. Dari 861 DIM itu dibahas lewat metode klaster pembahasan isu krusial mayor dan minor.
Adapun isu krusial mayor antara lain ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, sumbangan badan usaha atau CSR, dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa, badan anti-doping dan lembaga anti toping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI serta suporter.
Sedangkan isu minor pbahasan terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana, infrastruktur olahraga, penyandang disabilitas dan naturalisasi atlet.
Menpora Zainudin Amali menyampaikan harapan pemerintah bahwa Undang-Undang Keolahragaan dapat memberikan kepastian hukum. Bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam kegiatan olahraga.
Hal itu sebagai upaya mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga.
“Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat bisa dilakukan. Ada juga upaya meningkatkan prestasi untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa di tingkat internasional, sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tutur Menpora.*(WAH)
