JAKARTA – Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan sejumlah modus operandi dalam praktik investasi ilegal. Praktik tersebut pada sekarang ini sedang marak terjadi.
Modus pertama adalah menjanjikan bunga atau keuntungan tinggi. Keuntungan itu didasarkan atas modal yang disetorkan.
Tujuannya untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity, dan lain-lain. Tapi semua itu adalah fiktif.
Modus kedua adalah penggelapan dana nasabah. Investasi yang ditaruh nasabah digunakan tidak sesuai denagn peruntukan yang dijanjikan. Tetapi digunakan buat kepentingan pengurus.
Berikutnya modus ketiga berkaitan dengan sistem koperasi. Artinya mengumpulkan dana masyarakat bukan anggota koperasi, layaknya kegiatan perbankan.
Masih ada lagi modus lainnya, yaitu asuransi. Di sini dana nasabah dipakai untuk kepentingan pihak pengurus.
Belum cukup sampai di situ, modus lainnya adalah penipuan online. Caranya dengan menjanjikan bursa trading pada bursa komoditi. Janjinya adalah keuntungan tinggi dan konstan, namun ternyata fiktif.
Atas berbagai modus operandi ini, Kabareskrim mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi.
“Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, sangat berpotensi terjadinya penipuan,” tuturnya.*(WAH)
