Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Tidak Mengotot Perjuangkan Perpanjangan Masa Jabatan

JAKARTA – Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, memastikan ia bersama Gubernur Anies Baswedan tidak tertarik untuk mengotot memperjuangkan perpanjangan masa jabatan. Saat ini jabatan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta akan selesai pada 16 Oktober 2022.

Setelah itu ada kekosongan sampai Pemilu 2024 yang digelar secara serentak. Mulai pileg, pilkada, pilgub, hingga pilpres.

Maka itu banyak daerah yang akan dipimpin Pelaksana Tugas Harian alias Plt, hingga Februari 2024 saat diselenggarakan Pemilu serentak.

“Gubernur Anies dan saya 16 Oktober habis ya. Sudah kami laksanakan. Nanti menunggu Pilkada 2024,” kata Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/4).

Gubernur dan Wagus DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan masa jabatan yang ada. Tidak tertarik untuk berusaha memperpanjangnya.

“Tidak ada perpanjangan. Saya bulan Oktober 2022 kalau tidak ada halangan, tidak ada perubah, akan selesai,” kata Gubernur Anies di Yogyakarta, Kamis lalu.

Saat ini ada beberapa pihak yang mengajukan judicial review ke MK. Dua diantaranya adalah warga Ancol. Mereka meminta agar Undang Undang Pilkada bisa memperpanjang masa jabatan kepala daerah.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *