JAKARTA, matawarta.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan kuota haji reguler per provinsi untuk tahun ini. Lalu berapa kuota bagi haji plus?
Seperti dilansir dari rilis Kementerian Agama pada Selasa (26/4/2022) disebutkan kuota haji plus atau khusus sebanyak 6.664 jemaah.
Kuota ini akan disebar ke berbagai perusahaan perjalanan haji plus. Dengan tetap persyaratan mengacu kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Jemaah yang berangkat tetap paling tinggi usianya 65 tahun per 8 Juli 2022,” ujar Menag mencontohkan persyaratan yang ada.
Haji plus adalah calon haji yang tidak perlu mengantre. Keberangkatannya juga mepet dengan puncak ibadah haji.
Mereka pun akan tinggal di hotel berbintang. Dengan fasilitas VIP. Maka itu biaya haji plus bisa mencapai ratusan juta rupiah.*(WAH)
