Matawarta.com, JAKARTA – Kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami munculnya nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Nama Nusron disebut dalam proses pemeriksaan sejumlah pihak yang kini terseret kasus tersebut. KPK memastikan informasi itu tengah menjadi bagian dari materi penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih menelusuri sejauh mana informasi mengenai Nusron berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan. Angka tersebut merupakan pembaruan dari informasi awal yang menyebut 17 orang ditangkap.
Namun, penangkapan dalam OTT tidak serta-merta membuat seluruh fakta perkara langsung terungkap. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Menurut Taufik, waktu tersebut digunakan untuk melakukan gelar perkara atau ekspose guna menentukan siapa saja yang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Setelah proses penyidikan resmi dimulai, pengembangan perkara dapat dilakukan lebih jauh berdasarkan temuan dan keterangan baru.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” jelasnya.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka juga ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 4 Oktober 2026.
Empat tersangka disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry yang juga berasal dari pihak swasta.
Selain empat nama tersebut, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung diduga terlibat bersama Erwin. Adapun Lampri diduga bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.
Para tersangka dikenakan sangkaan pidana yang berbeda sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut. KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan pengembangan kasus akan bergantung pada temuan penyidik berikutnya. (mua)
